JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal laporan dugaan pembagian bansos yang diberikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo melanggar netralitas dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, pada Kamis, (28/3/2024).
"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan Paslon Nomor Urut 02,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian Nomor 002 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: Keterangan Bawaslu soal Netralitas Jokowi, Bansos hingga Tukin yang Masuk di Gugatan Anies-Muhaimin
#prabowogibran #aniesmuhaimin #ganjarmahfud #sengketapilpres #pilpres2024 #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.