JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan dari Reclassering Netherland bersama dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kunjungan diterima langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto beserta Ketua Kamar Pidana, Suharto dan Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto.
Hadir pula Kepala Biro Hukum Dan Humas Sobandi beserta jajaran.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto menyatakan pertemuan ini sangat diperlukan untuk mengetahui manfaat dari hukuman berupa sanksi alternatif karena dalam Rancangan KUHP terbaru Indonesia, akan menerapkan hukuman sanksi alternatif ini.
Sunarto menambahkan pengalaman dari Reclassering Netherland yang berpengalaman menerapkan sanksi atau pemidanaan alternatif seperti penerapan kerja sosial kepada terdakwa dan tahanan dalam pengawasan, dapat bermanfaat bagi para hakim untuk menjatuhkan sanksi pemidanaan alternatif ini.
Di sela kunjungan, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harinto mengungkapkan, pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan yang pernah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly di Belanda pada 2019 lalu, untuk mengetahui penerapan alternatif pemidanaan yang diterapkan di Belanda.
Pujo menyatakan dari pertemuan ini diharapkan pihak menkumham mendapat arahan bagaimana praktik ini bisa berjalan, mengingat saksi alternatif pemidaan akan diterapkan pada 2026 mendatang.
Direktur International Department Reclassering Netherland, Jochum Wilderman menyatakan siap dalam membantu langkah Indonesia dalam menerapkan pemidanaan alternatif di Indonesia.
Baca Juga: UNDIP Berikan Gelar Profesor Kehormatan pada Ketua Kamar TUN -MA NEWS
#manews #netherland #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.