KOMPAS.TV- Dalam Pasal 234 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 ditegaskan: pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Budiyanto Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum melanjutkan, pada Ayat 2 dikatakan setiap pengemudi, pemilik ranmor dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.
Namun, menurut Pasal 234 Ayat 1 dijelaskan, hal tersebut tidak berlaku jika menyangkut hal ini:
Adapun ganti rugi dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau di luar pengadilan jika ada keputusan damai di antara pihak yang terlibat.
Perlu diketahui ganti rugi tidak menghapus perkara pidana. "Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas tersebut", papar Budiyanto seperti Dilansir dari Kompas.com, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Kata Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.