KOMPAS.TV - Hari ini (28/03) lanjutan sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPU dan keterangan pihak terkait Prabowo-Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil pemilu presiden 2024.
Kuasa hukum KPU menyebut, gugatan Anies-Muhaimin tidak memenuhi syarat perselisihan hasil pemilu.
KPU meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin yang dinilai tidak jelas karena tidak mengarah pada perselisihan perolehan suara.
KPU juga meminta mk menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud karena tidak memuat perbandingan jumlah suara yang ditetapkan KPU dan versi pemohon.
Baca Juga: Prabowo Bangun Koalisi Besar, Nasdem dan PKB Merapat?
#kpu #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.