JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Anies-Muhaimin terkait Hasil Pemilu Presiden 2024.
Kuasa Hukum KPU menyebut gugatan Anies-Muhaimin tidak memenuhi syarat perselisihan hasil pemilu.
KPU meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin yang dinilai tidak jelas karena tak mengarah pada perselisihan perolehan suara.
KPU juga meminta MK menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud karena tidak memuat perbandingan jumlah suara yang ditetapkan KPU dan versi pemohon.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat memberikan pujian kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari di tengah sidang sengketa pilpres siang tadi.
Suhartoyo meminta Hifdzil tak memberikan pernyataan di luar materi tertulis yang dibacakan dalam sidang.
Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mempertanyakan soal gugatan pemohon yang membawa dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu dan pelanggaran etik ke Mahkamah Konstitusi.
Otto bilang MK hanya menangani sengketa perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga: Massa Demo GPKR Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi dan Tolak Hasil Pemilu 2024
#kpu #sidangmk #sengketapemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.