JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum Termohon KPU Hifdzil Alim sampaikan jawaban atas gugatan dari kubu Anies-Ganjar pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Kuasa Hukum Termohon KPU Hifdzil Alim mengatakan di akhir petitumnya agar MK menerima eksepsi termohon seleluruhnya dan menolak pemohon seluruhnya.
"Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Alim.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
#kpu #mahkamahkonstitusi #pilpres2024
Baca Juga: Momen Puan Ketuk Palu Sahkan RUU Desa jadi UU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.