JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Suhartoyo tegur Kuasa Hukum Termohon KPU Hifdzil Alim agar tidak menambahkan kata-kata lain selain yang ada di draft petitum.
"Dalil pemohon terkait instrumen penegakkan hukum yang tidak efektif, dan menuding KPU dekat dengan salah satu calon, adalah dalil yang emosional tendensius. Kami hitung nama Hasyim Asy'ari disebut 33 kali luar biasa sekali. Intinya adalah meskipun disebut bolak balik ketua KPU, pemilu tetap terlaksana, hebat sekali pak Hasyim ini," kata Kuasa Hukum Termohon KPU Hifdzil Alim.
"Yang tertulis saja, jangan ditambah-tambah begitu," sanggah Hakim Suhartoyo disambut tawa hadirin sidang.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Sebut Format serta Dalil Pemohon di Perkara PHPU MK Tidak Jelas dan Kabur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.