JAKARTA, KOMPASTV - Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bacakan putusan atas Anwar Usman.
Hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK, Kamis (28/3/2024).
Anwar usman mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun pelanggaran kode etik Anwar usman terkait menggelar konferensi pers karena keberatan atas putusan MKMK.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
#mkmk #anwarusman #langgaretik
Baca Juga: Tok! MKMK Vonis Anwar Usman Langgar Etik, Disanksi Teguran Tertulis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.