JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU hari ini (28/03) menanggapi permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, pemohon yang memilih memasukan dugaan pelanggaran administratif TSM ke MK daripada ke Bawaslu adalah salah alamat dan patut ditolak.
Baca Juga: Jawaban Gibran Ketika Ditanya Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK
#kpu #pilpres2024 #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.