SEMARANG, KOMPAS.TV - Universitas Diponegoro, Semarang memberikan gelar profesor kehormatan, kepada Ketua Kamar Peradilan Tata Usaha Negara, Yulius.
Pemberian gelar profesor kehormatan ini secara resmi disetujui oleh Dewan Profesor Dan Senat Akademik Universitas Diponegoro, pada Selasa (26/03).
Persetujuan pengangkatan profesor kehormatan ini karena Yulius dinilai sebagai sosok yang bisa menjadi teladan dalam pengembangan hukum progresif.
Bahkan Yulius tak hanya paham secara teori, namun juga telah menerapkan hukum progresif itu sendiri.
Selain itu Yulius dinilai berani dan mampu memberikan putusan untuk penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga bisa menyelamatkan uang negara sekitar Rp16 triliun dari para obligor.
Penerapan hukum progresif ini sangat penting dan bisa menjadi contoh bagi seluruh mahasiswa dan hakim di seluruh Indonesia, sesuai tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Yulius mengungkapkan pengangkatannya sebagai profesor kehormatan UNDIP, merupakan kewenangan pihak Universitas Diponegoro dan sudah melalui tahapan yang ada.
Pengusulan gelar profesor kehormatan kepada Ketua Kamar Tata Usaha Negara tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengangkatan profesor kehormatan di UNDIP.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1445 H, Dharmayukti Karini MA Bagikan Sembako Murah - MA NEWS
#manews #undip #ketuakamartun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.