Kompas TV video vod

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke 3 Pegawai Rutan yang Terima Pungli

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 08:48 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap tiga pegawai rumah tahanan KPK karena menerima pungutan liar.

Ketiganya diperintahkan meminta maaf secara terbuka.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan dengan status KPK sebagai bagian eksekutif, maka sanksi etik berat dijatuhkan dalam bentuk sanksi moral.

Penerapan sanski berat dengan permintaan maaf dilakukan karena saat ini pegawai KPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara.

Ketiga pelaku telah berstatus tersangka oleh KPK, dalam perkara serupa dan saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usut Pungli Rutan, KPK Periksa 10 Terpidana di Lapas Sukamiskin: Ada Eks Dirut Garuda Indonesia

#pungli #dewaskpk #rutankpk
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x