KOMPAS.TV- Adapun kegiatan di sekitar jalur kereta api termasuk ngabuburit dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta api. Larangan aktivitas di sekitar jalur kereta api termaktub dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
Aturan tersebut berbunyi:
Tak hanya itu, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Adapun hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Sebagai informasi, selama tahun 2023 hingga bulan Maret 2024. KAI mencatat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: PT KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 4 Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.