JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019)
Hasil putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim anggota.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman
Karena putusan ini, Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
Video Editor: Dawud Majid
#jokowi #prabowo #sandiagauno
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.