JAKARTA, KOMPAS.TV - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah lebih dahulu membacakan permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjayanto menyatakan gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan karena kecurangan dalam proses pemilu.
Dimana Jokowi dinilai menggunakan kekuasaan untuk mendukung anaknya, Gibran Rarakbuming Raka.
Baca Juga: Ganjar Bacakan Permohonan PHPU di MK, Singgung soal Reformasi
#aniesmuhaimin #prabowogibran #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.