JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 perdana hari ini (27/04) di MK. Tim hukum nasional Anies-Muhaimin membacakan permohonan PHPU atau perselisihan hasil pemilihan umum.
Yang di dalamnya disebut bahwa terdapat rangkain pelanggaran yang dilakukan kubu Prabowo-Gibran.
Pelanggaran yang dilakukan berupa intervesi kekuasan melalui bantuan sosial yang membuat suara Prabowo-Gibran melejit dalam waktu yang singkat.
Baca Juga: Tanggapi Isi Permohonan Tim AMIN, Yusril: Lebih Banyak Narasi, Asumsi dari pada Bukti
#aniesmuhaimin #mk #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.