JAKARTA, KOMPASTV - Bambang Widjojanto sampaikan alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur, dan pelanggaran secara kualitatif menguntungkan pasangan 02.
"Hasil perhitungan suara 02 diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu bebas jujur dan adil. 3 asas itu dilanggar oleh mesin kekuasaan, dukungan Presiden Jokowi, Manipulasi aturan persyaratan pencalonan, dan penyalahgunaan bansos untuk gerakkan mesin paslon 02 yang wakil presidennya jelas anak kandung Presiden Joko Widodo," kata Bambang Widjojanto di MK, Rabu (27/3/2024).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Bara Bima
#jokowi #aniesmuhaimin #mahkamahkonstitusi
Baca Juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Sebagian Besar Penyimpangan Terjadi Pra Pencoblosan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.