JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut permohonan atau petitum yang disampaikan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan permohonan pasangan 01 dan 03 untuk melakukan pemilihan digelar ulang serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran mestinya diselesaikan di Bawaslu dan bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Otto menambahkan, permohonan itu dianggap cacat formil karena Anies dan Ganjar tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara, tetapi menyinggung mengenai pelanggaran-pelanggaran dan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran yang bilang permohonan ke MK adalah salah kamar, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan Muhaimin Iskandar, Iwan Tarigan menyebut jika gugatan yang diajukan ke MK soal perselisihan hasil pemilu sudah tepat dilakukan.
Iwan bahkan bilang jika Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran akan menangisi kekalahannya di sidang MK.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres adalah keputuan prematur karena sudah diuji di DKPP dan dijatuhi hukuman etik kepada Ketua KPU dan Komisioner KPU. Maka pengajuan permohonan atau petitum ke MK sudah tepat.
Baca Juga: Anies Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kami Usahakan agar Konstitusi Kita Terjaga
#gugatankemk #sengketapemilu #prabowo-gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.