JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Selasa (26/3/2024).
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
“PT QSE diduga kuat mengelola hasil tindak pidana kerjasama prosesing timah,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Penampakan Crazy Rich Helena Lim Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
#helenalim #kejagung #korupsi
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.