JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan anggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi Cacat Formil
Hal ini disampaikan Otto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3/2024)
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Otto.
Dirinyapun melihat gugatan yang diajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena Itu, Kami Melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak diterima,” ujar Otto.
Video Editor: Vila Randita
#ottohasibuan #prabowo #gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.