SOLO, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tanggapi tuntutan pemilu ulang tanpa dirinya.
Gibran mejelaskan dirinya tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Gibran menyebut proses sengketa pilpres sudah memiliki mekanisme dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait permintaan digelarnya pemilu ulang tanpa diikuti dirinya, Gibran justru balik bertanya apakah pemilu akan kembali diulang jika salah satu jagoannya kembali kalah.
Baca Juga: PKS Respons Pernyataan AHY: Kami Tak Hancur, Kursi DPR Tambah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.