JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi, akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilu pada 27 Maret 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut, meski sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024, yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Fajar Laksono menambahkan, MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait mulai kemarin.
MK punya waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca Juga: Kepala Kantor KSOP Banten: Kita juga Harus Ceria, sesuai Tagline dan Motto Mudik Tahun ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.