KOMPAS.TV-Masyarakat dapat mengurus dengan mendatangi kantor Dukcapil. Tak lupa, membawa dan menyerahkan KTP juga Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas.
Selain itu, ada cara lain yang direkomendasikan oleh petugas, yakni via online.
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar via Online
1.Menghubungi WA Dukcapil
Masyarakat silakan hubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil berikut, yakni 0811-800-5373. Pesan ini gratis dan dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB
Format mengirimkan pesan untuk melaporkan NIK tidak terdaftar:
2.Halo Dukcapil
Masyarakat bisa menghubungi Halo Dukcapil lewat nomor 1500537. Selain itu, bisa juga melaporkan ke: [email protected]
Baca Juga: Pemerintah Melarang Bus Pakai Klakson Telolet, Ini lo Alasannya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.