SOLO, KOMPAS.TV - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, meminta paslon satu dan tiga untuk melayangkan gugatan terkait hasil pilpres. Gibran juga memberi jawaban menohok saat ditanya soal tuntutan mengulang pilpres.
Gibran tak mempermasalahkan, jika ada yang mengajukan gugatan terkait hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Karena sudah ada mekanisme dan jalurnya, siapa saja boleh menggugat asalkan ada bukti dan saksi yang menguatkan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Akan Gelar Sidang Sengketa Pemilu Pada 27 Maret 2024
Video Editor: Galih
#gibran #sengketapemilu #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.