JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memastikan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan dilibatkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
Ini merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono dalam program Kompas Petang, KompasTV.
Selain tidak dilibatkan dalam sidang perselisihan pilpres, Anwar Usman juga tidak dilibatkan dalam persidangan sengketa pileg, manakala berpontesi adanya konflik kepentingan.
Baca Juga: Kata Jubir MK soal Persiapan Sidang Sengketa Pemilu pada 27 Maret Mendatang
#anwarusman #sidangsengketapemilu #phpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.