KOMPAS.TV - Jelang berakhirnya batas waktu Pendaftaraan Perselisihan Hasil Pemilu Sabtu (23/3) malam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Selain mengajukan surat permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, PPP juga menyertakan bukti-bukti pokok perkara.
PPP mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, setelah penetapan perolehan suara oleh KPU ditengarai tidak sesuai hitungan internal partai. Yang mana, perolehan suara PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen, 4 persen.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Posisi Anwar Usman saat Urus Sengketa Pemilu 2024
#ppp #mahkamahkonstitusi #mk #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.