JAKARTA, KOMPAS.TV – Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir ungkapkan salah satu permohonan yang diminta adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
“Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas,” ujar Ari.
Sementara Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang menurut TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.
Untuk itu memohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.
Video Editor: Firmansyah
#tpn #timnas #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.