JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, resmi berlaku.
Perjanjian ekstradisi akan berlaku surut 18 tahun ke belakang untuk mengekstradisi pelaku 31 tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku efektif 21 Maret 2024.
Perjanjian ini menjadi kerangka hukum untuk penyerahan pelaku tindak pidana antar kedua negara, mencakup pelaku 31 jenis tindak pidana.
Perjanjian ekstradisi merupakan satu dari tiga paket perjanjian yang disepakati Indonesia dan Singapura.
Dua perjanjian lain, yakni perjanjian penyesuaian layanan ruang udara atau FIR, dan perjanjian kerja sama pertahanan.
Dalam unggahan di akun instagramnya, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyatakan kegembiraannya atas berlakunya 3 perjanjian antara Singapura dan Indonesia.
Perdana Menteri Lee menulis, perjanjian pengaturan ruang udara, esktradisi, dan latihan militer menunjukkan komitmen kedua negara tetangga untuk mencapai hasil yang sama-sama saling menguntungkan.
Lembaga Pemantau Korupsi, ICW mengapresiasi berlakunya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berharap perjanjian ini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal penyerahan pelaku korupsi yang kabur ke Singapura.
Kurnia menilai perjanjian ini pun harus diiringi dengan upaya aparat hukum untuk memetakan ulang para pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri.
Pasalnya, perjanjian ekstradisi atau dokumen administrasi hukum saja tidak cukup.
Baca Juga: Pemimpin Negara Sahabat Ucapkan Selamat ke Prabowo, Terkini Raja Salman dan PM Singapura
#perjanjianekstradisi #singapura #indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.