JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu telah usai, pengumuman resmi dari KPU juga telah keluar.
Namun sejumlah pihak tak puas dengan hasil yang telah diumumkan.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun jadi jalan untuk mendapatkan jawaban sesuai harapan.
Kemarin, satu hari pasca pengumuman KPU, tim hukum nasional pasangan Anies-Muhaimin, bergerak cepat dengan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Amin menyebut, permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, dilengkapi dengan bukti dan sejumlah saksi.
Permintaan utama Tim Amin adalah pilpres 2024 diulang, tanpa diikuti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tak ketinggalan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga memastikan akan mengajukan gugatan, terhadap keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024.
Ganjar menyebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (22/03) ini atau Sabtu (23/03), sesuai dengan aturan bahwa gugatan harus diajukan maksimal tiga hari setelah pengumuman KPU.
Menurut Ganjar, gugatan ini merupakan momentum yang bisa digunakan majelis hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya.
Baca Juga: MK Tunggu Laporan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Maksimal 3 Hari Setelah Pengumuman KPU!
#aniesimin #ganjarmahfud #gugathasilpemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.