JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum telah membacakan hasil rekapitulasi nasional untuk pemilihan presiden 2024.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan perolehan suara terbanyak.
Sementara dari pemilihan legislatif, PDIP menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak diikuti Golkar, Gerindra dan PKB.
Pasca penetapan hasil rekapitulasi, kubu paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bersiap mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Sesuai Undang-Undang, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk memasukkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, sejak pengesahan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Baca Juga: Soal Hasil Pemilu 2024, Jokowi: Saya Sangat Menghargai Proses yang Ada
#hasilpemilu #kpu #gugatanhasilpemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.