JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perhitungan Pemilu 2024.
KPU kini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa yang diajukan peserta Pemilu yang tak terima dengan hasil penetapan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan peserta pemilu dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 dalam 3 kali 24 jam, terhitung sejak surat keputusan (SK) Hasil Pemilu 2024 dibacakan.
“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di Kantor KPU usai rapat pleno penetapan hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024).
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu Legislatif 2024: PDIP Dapat Suara Terbanyak, Diikuti Golkar dan Gerindra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.