INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut terbukti bersalah dan melakukan penodaan Agama saat dakwah di Ponpes Al Zaytun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Merespons hal tersebut Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Ajukan Banding
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.