JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengusulkan RUU DKJ mengatur agar aktivitas parlemen tetap di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN.
"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ujar Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
"Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan," ucap Suhajar.
Baca Juga: Ketika DPR Minta Tetap Berkantor di Jakarta Tak Mau Dipindahkan ke IKN, Langsung Ditolak Pemerintah
#ikn #dpr #jakarta
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.