JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi bilang, bicara soal perpindahan status Ibu Kota Jakarta menjadi daerah khusus Jakarta.
Heru menyatakan masih menanti hasil pembahasan dan perpres dari presiden, untuk mengambil langkah berikutnya.
Menjawab soal pemindahan ibu kota, Heru menyebut proses pemindahannya masih melalui beberapa tahapan.
Usai UU DKJ disahkan, presiden harus mengeluarkan perpres baru yang menyatakan dki bukan lagi ibu kota.
Baca Juga: Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Lewat Pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.