KOMPAS.TV - Menteri ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Pembayaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan adalah pekerja yang melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan sedikitnya satu bulan.
Kementerian tenaga kerja menerbitkan peraturan terkait pemberian THR bagi perusahaan yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Beras di Kota Bogor Turun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.