Kompas TV video vod

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker: Tak Boleh Dicicil

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 07:33 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Menteri ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan untuk pekerja atau buruh.

Pembayaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan adalah pekerja yang melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan sedikitnya satu bulan.

Kementerian tenaga kerja menerbitkan peraturan terkait pemberian THR bagi perusahaan yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Beras di Kota Bogor Turun

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Close Ads x