JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertengahan pekan ini, Panja Baleg DPR dan pemerintah telah membahas rumusan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang akan mengatur wilayah aglomerasi, pasca-Jakarta tak jadi lagi Ibu Kota Negara.
Permasalahan yang komprehensif, baik di Jakarta juga di wilayah kabupaten kota penyangga Jakarta, mengharuskan penataan wilayah dilakukan secara terintegrasi.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, menjadi sorotan. Jika nanti RUU ini disahkan maka akan ada sinkronisasi penataan wilayah yang dilakukan bersama, antara Jakarta dan daerah penyangga.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Ancang-ancang di Pilgub Jakarta, Begini Kata Nasdem Soal Peluang Anies Jadi Cagub
#aglomerasi #jakarta #pilkada #gubernur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.