JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya bagi ASN dan pejabat pemerintahan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika belum dibayarkan, Menkeu menyebut maka dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Menkeu menambahkan, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan itu mencapai Rp99,5 triliun.
Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR, sementara Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Pemerintah juga segera membayar gaji ke-13, yang akan diterima pada Juni 2024 dan pembayaran selanjutnya setelah bulan Juni.
Baca Juga: Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, Ini Alasannya
#menkeu #thr #asn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.