KOMPAS.TV - Tenggat waktu penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 hanya tinggal menghitung hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Bawaslu RI menyatakan sedang menyiapkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan keterangan pihak terkait, jika diperlukan di Sidang Sengketa Pemilu MK.
Dua kanal penyelidikan dan penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu akan segera bergulir.
Kanal politik melalui hak angket di DPR, dan kanal hukum melalui MK.
Namun penyelesaian sengekta hasil Pemilu, bukan soal menang kalah, tapi untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi di negeri ini.
Baca Juga: Kapolri soal Sidang Sengketa Pemilu di MK: Kapolda Bersaksi Harus Punya Bukti Kuat
#bawaslu #sengketapemilu #sidangsengketa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.