KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang mengklaim akan menghadirkan Kapolda sebaga saksi di Sidang Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi.
Kapolri berpendapat, sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di MK ini harus memiliki bukti yang cukup.
Menurut Kapolri, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik.
Namun, Kapolri belum secara tegas, mempersilakan atau melarang seorang Kapolda untuk bersaksi di persidangan MK.
Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku belum mengetahui hal itu.
Baca Juga: Direktur LSI Ungkap Popularitas Presiden Jokowi Jadi Daya Tarik bagi Partai Politik!
#sidangsengketa #kapolda #kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.