BALI, KOMPAS.TV - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Banyuwangi ditangkap Polres Jembrana, karena menipu dan menggelapkan uang dengan modus menggandakan uang.
Modus ini baru bisa terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi.
Korban awalnya mengaku memiliki banyak utang.
Saat itu, kakak ipar sang korban dikenalkan kepada tersangka yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Korban pun kemudian percaya dan mau diajak melakukan ritual di sebuah rumah.
Korban juga diminta menaruh uang di dalam sebuah koper yang nantinya akan digandakan.
Selesai ritual, korban diminta membawa kedua koper ini pulang ke rumahnya.
Namun setelah itu, korban dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan alasan pembelian sarana ritual sebesar Rp 59 juta.
Pasutri dukun pengganda uang asal Banyuwangi ini, kini ditahan di Polres Jembrana.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Harga Tak Sesuai Persetujuan dan Wajah Berbeda dari Foto, Pria Asal Manado Aniaya PSK di Hotel!
#penipuan #dukunpenggandauang #dukun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.