BADUNG, KOMPAS.TV - Imigrasi akan memberlakukan tindakan pencegahan dan penangkalan untuk warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Pencegahan dan penangkalan alias blacklist akan diterapkan untuk WNA nakal, sehingga mereka tak bisa berkunjung lagi ke Indonesia untuk perjalanan berikutnya.
Jika pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran berat, maka imigrasi akan langsung mendeportasi WNA.
Pencatatan blacklist dan depostasi akan dilakukan pada database cegah dan tangkal milik imigrasi.
Harapannya aturan ini bisa menyaring wisatawan yang berkualitas dan tidak mengganggu warga lokal setempat.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan perlu adanya edukasi bagi para wisatawan asing, agar bisa mengerti dan memahami apa saja peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Pencarian WNA Taiwan Korban Kapal Terbalik, Tim Gabungan Kerahkan 8 Kapal-Area Diperluas
#wnanakal #dirjenimigrasi #blacklist
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.