JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan manajemen aparatur sipil negara yang mengizinkan anggota TNI-Polri mengisi jabatan ASN dan sebaliknya ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyatakan jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI-Polri.
Pengisian jabatan ASN yang ditempati oleh TNI-Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Pemerintah saat ini masih membahas melalui rancangan peraturan pemerintah terkait posisi mana saja yang bisa ditempati oleh TNI-Polri.
Baca Juga: Polemik TNI-Polri Isi Jabatan Sipil ASN, Amnesty Indonesia Pertanyakan Berbagai Hal ini ke DPR
#tnipolri #jabatanasn #menpanrb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.