KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyelesaikan aturan Turunan Undang-Undang ASN yang mengatur mekanisme anggota TNI-Polri bisa mengisi sejumlah Jabatan Sipil Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Ketentuan itu akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau RPP Manajemen ASN.
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyatakan penempatan anggota TNI-Polri untuk jabatan ASN, hanya di posisi tertentu. Di sisi lain aturan ini, ASN juga bisa ditempatkan di lembaga TNI Polri.
Sementara itu aktivis KontraS menilai, Aturan TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN merupakan bentuk pengingkaran Amanat Reformasi Tahun 1998.
Dalam pasal 19 ayat 2, UU ASN yang terbit November 2023 lalu, disebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.
Baca Juga: Menteri PAN-RB Susun PP Dwifungsi TNI-Polri, PKS: Lebih Baik Tak Buka Kotak Pandora
#tni #polri #asn #menpanrb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.