JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menhub, Budi Karya Sumadi juga menegaskan Kemenhub akan menginvestigasi masalah ini agar tidak lagi terulang di kemudian hari.
Sementara itu, maskapai Batik Air membebastugaskan sementara dua pilot yang tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan maskapai terkait aspek keaman dan guna kepentingan investigasi.
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut pilot dinyatakan tertidur selama 28 menit.
Setelah lepas landas, pukul 08.37 di ketinggian 36 ribu kaki, kopilot yang merasa ngantuk memutuskan tidur setelah ditawari istirahat oleh sang pilot.
Pilot lalu mengambil alih tugas kopilot.
Sekitar pukul 08.43 pagi, pilot masih melakukan kontak awal dengan Pengatur Lalu Lintas Udara Jakarta.
Satu menit setelahnya, pilot pun tertidur.
Setelah pilot tertidur sekitar 28 menit, ia terbangun dan menyadari bahwa pesawat tidak berada di jalur yang benar, yaitu menyasar di sekitar langit Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian pilot membangunkan kopilot, dan menanggapi panggilan dari pusat kendali wilayah Jakarta, lalu kembali ke rute yang benar.
Baca Juga: Batik Air Klaim 2 Pilot yang Tertidur Dinonaktifkan Sementara, Ini Alasannya!
#batikair #pilottidur #menhub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.