JAKARTA, KOMPAS.TV - PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah ‘pabean’ yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Misalnya, pakaian atau barang-barang lain yang dibeli di pusat perbelanjaan; dan/atau pemanfaatan barang dan jasa kena pajak tak berwujud dari luar daerah ’pabean’ di dalam daerah pabean, misalnya layanan streaming film atau musik.
PPN juga dikenakan pada impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak
Namun, ada juga barang dan jasa yang tidak kena PPN; di antaranya,
Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, susu telur dan lainlain.
Begitu juga untuk jasa layanan kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum.
Baca Juga: Bahas Pajak Hiburan Khusus, Inul Daratista dan Hotman Paris Datangi Menko Airlangga Hartarto!
#ppnnaik #kenaikanppn #kenaikantarif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.