KOMPAS.TV-Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU adalah pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan.
Diketahui KJMU memberikan bantuan dana pendidikan untuk D3, D4, dan S1, dan yang menjadi sasaran KJMU adalah pelajar DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program KJMU sendiri dicetuskan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai kepala daerah DKI.
Syarat penerima KJMU
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Besaran Dana KJMU
- Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
- Dana bantuan tersebut untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS, serta biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Mahasiswa Penerima KJMU Tetap Bisa Lanjutkan Kuliah sampai Lulus
Editor Video: Joshua Victor