JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Daerah RI mengagetkan publik dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu 2024.
Mereka mendahului langkah DPR RI yang masih tarik ulur menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Wakil Ketua Komite II DPD Abdullah Puteh menyebut Pansus bukan hanya mendalami dugaan kecurangan di Pemilu DPD, namun juga DPR dan Pemilu Presiden.
Menanggapi pembentukan Pansus DPD, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu biasanya hanya berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI.
Namun Rahmat Bagja menyebut Bawaslu akan memberi penjelasan jika memang diundang di Pansus.
Pakar Hukum Tata Negara Universita Jayabaya, Muhammad Rullyandi menyebut langkah DPD membentuk Pansus tak tepat. Menurutnya hasil dari Pansus DPD pun tak akan berdampak apapun.
Setelah membentuk Pansus, DPD pun akan membentuk Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di setiap provinsi.
Seperti apa efektivitas pembentukan Pansus DPD untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu? Kita akan bahas bersama anggota DPD Tamsil Linrung dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Hak Angket Baik Bagi Semua Pasangan Capres-Cawapres 2024!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.