KAYONG UTARA, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap pada kamis kemarin, setelah salah satu orangtua melapor bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Berdasarkan penyelidikan polisi, modus tersangka melakukan perbuatannya kepada korban dengan menggunakan bujuk rayu dan janji diberikan uang Rp20 ribu dan diizinkan untuk menggunakan koneksi internet di rumah tersangka.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk
Polisi menduga, bahwa korban pelecehan seksual ini mungkin saja bertambah.
Karena menurut tersangka, kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Januari 2024.
Polisi juga meminta, jika ada korban lain, untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.