JAKARTA, KOMPASTV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi umumkan status ibu bunuh anak kandung di Bekasi.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Korban anak berusia 5 tahun itu tewas bersimbah darah di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Ade sampaikan sudah ada 5 saksi diperiksa di antaranya pihak pengamanan komplek, kerabat tersangka, saudara dari suami tersangka.
“Saat ini penyidik lakukan pemeriksaan dengan suami tersangka. Komitmen penyidik Satreskrim mengungkap kasus ini secara proporsional, prosedural,” kata Ade.
Adapun persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, dan dilapis juga dengan pembunuhan.
Sedangkan untuk motif sang ibu membunuh anaknya masih didalami polisi.
Video Editor: Bara Bima
#poldametrojaya #ibubunuhanakkandung #bekasi
Baca Juga: Ibu yang Diduga Bunuh Anak Kandung di Bekasi Tertawa saat Diperiksa, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.