KOMPAS.TV- Perlu diketahui dalam wewenangnya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempunyai beberapa hak. Nah, hak DPR ini adalah hak istimewa dan fungsinya adalah untuk mengawasi pemerintah.
Adapun tentang hak istimewa ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79.
Hak istimewa tersebut antara lain:
Penjelasan Hak Istimewa DPR
1. Hak Menyatakan Pendapat
DPR memiliki hak untuk menyatakan hal berikut:
2. Hak Interpelasi
3. Hak Angket
Baca Juga: Ma’ruf Amin: Kita Berharap Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Tak Sampai Pemakzulan Jokowi
Editor Video: Dawud Majid
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.