KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait nasib Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Heru bilang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR yang segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Jakarta atau RUU DKJ.
Menurut Heru masih ada waktu untuk transisi dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Sebelumnya, UU DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal ini merupakan implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN yang telah diundangkan sejak 22 Februari 2022 silam.
Baca Juga: Istana Pastikan Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota, Perpindahan ke IKN Tunggu Keppres
#ikn #jakarta #ibukota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.